SITUBONDO (RADARPASURUAN.ID) – Jajaran Satreskrim Polsek Bungatan Polres Situbondo berhasil membongkar aksi ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Penimpunan BBM illegal ini diketahui dilakukan oleh MH (31) asal Dusun Kemang Sambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Senin (26/12/2022).
Keberhasilan mengungkap penimbunan BBM illegal ini dilakukan setelah ada kesulitan masyarakat sekitar dalam mendapatkan bahan bakar minyak di SPBU. Ternyata diketahui ada salah satu warga manfaatkan dengan cara menimbun BBM di rumahnya.
Atas pengaduan masyarakat yang kerap membeli BBM bersubsidi namun di di SPBU tersebut kosong, akhirnya perbuatan yang di lakukan oleh salah satu warga terbongkar oleh Polsek Bungatan. Anggota Unit Reskrim dari jajaran Polsek Bungatan mendatangi tempat kediaman rumah MH. Polisi juga menyita 19 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.
Kapolsek Bungatan Iptu Sukamto, melalui Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno membenarkan penggerebekan dugaan penimbun BBM jenis Pertalite. Sebelumnya Jajaran Polsek Bungatan mendapat pengaduan dari masyarakat berindikasi penimbunan BBM jenis Pertalite.
Berdasarkan laporan warga, kata Sutrisno, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku yang dijadikat tempat pusat penimbunan BBM. “Benar saja saat anggota kami datang ketempat tersebut , banyak menemukan sejumlah barang bukti jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite. Dan juga sepeda motor Thunder yang sudah di modif yang di gunakan untuk membeli BBM ke SPBU ,” kata Iptu Sutrisno.
Perwira pertama dengan satu balok kuning di pundaknya ini menambahkan, untuk proses penyelidikan dan penyidikan, barang bukti sudah di amankan oleh jajaran Polsek Bungatan. “Dan telah dilimpahkan Ke Polres Situbondo. Pelaku penimbun BBM saat Ini masih diperiksa oleh Unit Reskrim Polres Situbondo,”pungkasnya.
Sedangkan pengakuan dari pelaku BBM yang dibeli ditumbun untuk dijual kembali. “Saya timbun saya jual kembali,” kata MH. (Hanif/RJ/RED)